Produk Hukum Administrasi Negara
Monday, October 1, 2018
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
Berikut adalah produk produk Hukum administrasi negara yang terbagi kedalam beberapa aspek:
Berikut adalah produk produk Hukum administrasi negara yang terbagi kedalam beberapa aspek:
1) Hukum Administrasi Negara mengatur Administrasi Negara, produk nya berupa keputusan yang dituangkan dalam :
a) Undang Undang (harus dibuat bersama DPR)
b) Peraturan Presiden
c) Peraturan Menteri
d) Peraturan Daerah
e) Peraturan Kepala Daerah
f) Peraturan Pemerintah
2) HAN sectoral : Perburuhan
a) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
b) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Pekerja
c) UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Internasional
d) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
3) Han sectoral : Agraria
a) Regelling
· pengaturan ha katas tanah dan HM sarusun
· pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan
· Landreform
b) Beschikking
· Izin (loasi, sertifikat)
· Keputusan (kepres, keputusan redistribusi tanah)
· Sertifikat (hak atas tanah, hak milik sarusun)
4) HAN Sectoral : Tata Ruang
a) UU No. 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang (UUPR)
b) UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang
5) HAN sectoral : Pajak
a) Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
b) Surat Tagihan Pajak (STP)
c) Surat ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB)
d) Surat ketetapan Pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
e) Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
f) Surat ketetapan Pajak nihil (SKPN)
g) Surat pemberitahuan pajak terutang
6) HAN sectoral : Lingkungan
a) AMDAL
b) UKL/UPL
c) Izin Lingkungan
7) HAN sectoral : Aparatur Sipil Negara
a) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil negara
b) UU No. 8 Tahun 1974 Tentang pokok – pokok kepegawaian direvisi menjadi UU No. 43 Tahun 1999
8) HAN dan Administrasi daerah
a) Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
b) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
9) Han dan Administrasi Pembangunan
a) UU No. 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadilan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
10) HAN dalam Pengelolaan SDA
a) TAP MPR No : IX/2001 Tentang pembaharuan dan pengelolaan sumber daya alam.
Produk Hukum Tata Negara
Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang merupakan produk dari hukum tata negara dan mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkama Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Secretariat cabinet
10. Secretariat negara