Fungsi Lembaga Tinggi Negara di Tingkat Pusat dan Daerah (Provinsi)
Monday, May 18, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
A. PUSAT
Lembaga Legislatif
1. MPR
Fungsi MPR
Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) secara umum adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, dan Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD.
MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Fungsi MPR setelah Amandemen UUD 1945
1) Keberadaan Utusan Golongan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
2) MPR tidak lagi punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol.
Sebelumnya, Fungsi MPR :
• menetapkan UUD dan mengubah UUD
• menetapkan GBHN
• memilih Presiden dan Wakil Presiden
• meminta dan menilai pertanggung- jawaban Presiden
• memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
Fungsi Sekarang tersebut telah susut menjadi hanya :
• menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD
• melantik Presiden dan Wakil Presiden
• memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
• menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden
3) Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
4) Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
Ada beberapa peran vital yang diemban MPR. Misalnya, menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.
Pasal 8 ayat 2 menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya 60 hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden.
Pasal 8 ayat 3 menyebut, bahwa dalam hal terjadinya kekosongan presiden dan wakil presiden secara bersamaan, maka selambat-lambatnya dalam 30 hari MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari 2 pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih suara yang terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya.
Pasal 3 ayat 3, Pasal 7A dan Pasal 7B, MPR punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 37 UUD 1945. Dengan argumentasi-argumentasi di atas, dapat dipahami bahwa MPR adalah lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Sebab itu, Indonesia dikenal menerapkan sistem perwakilan 3 kamar (trikameralisme).
2. DPR
Fungsi DPR
Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. [1]
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
TUGAS DAN WEWENANG DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat, yaitu antara lain: [2]
1) Fungsi legislasi
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2) Fungsi anggaran
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3) Fungsi pengawasan
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
3. DPD
Fungsi DPD
Fungsi DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ) adalah untuk Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu serta dapat memberikan pertimbangan kepada DPR. [1]
Tugas,Wewenang dan 3 Fungsi DPD
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi 3 Bagian yaitu:
1) Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
• Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
• Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Fungsi Pertimbangan
• Memberikan pertimbangan kepada DPR
3) Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.[2]
Lembaga Eksekutif
1. Presiden Dan Wakil Presiden
Fungsi Presiden secara umum adalah sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.[1]
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda. [2]
1) Fungsi Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
• Membentuk Kabinet.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
• Melaksanakan APBN, program pembangunan.
• Melaksanakan TAP MPR.
2) Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
• Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara.
• dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
• menyatakan keadaan bahaya.
• Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
• Presiden menerima Duta negara lain.
• Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
• memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Tugas dan Fungsi Wakil Presiden
• Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
• Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
• Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
• Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
• Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
• Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan
•
Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.
Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu.
Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi. Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan.
Lembaga Yudikatif
1. MA
Fungsi Mahkamah Agung
Fungsi Mahkamah Agung adalah Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. [1]
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1) Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
2) Fungsi pengawasan – melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
2. KY
Fungsi Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
• Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
• Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
• Menetapkan calon hakim agung; dan
• Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang Komisi Yudisial
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
• Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
• Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
• Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).[1]
Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan #lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.[2]
Lembaga Inspektif
1. BPK
Fungsi BPK Badan Pemeriksa Keuangan
Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.
Perubahan kepemimpinan di BPK pada saat ini terjadi bersamaan dengan perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara.[1]
Tugas dan Wewenang BPK
Tugas
• Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006.
• Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
• BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
• Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Wewenang
• menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
• menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
• meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[2]
B. PROVINSI
Lembaga Legislatif
1. DRPD
Fungsi DPRD
Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[1]
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR atau DPR serta DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1) Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
2) Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
3) Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas, Wewenang dan Hak DPRD (Dewan Perwakilan Daerah)
• Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang Membebani masyarakat dan daerah.
• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Lembaga Eksekutif
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Fungsi Gubernur
Fungsi Gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. [1]
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden.
Tugas dan Wewenang Gubernur
• Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
• Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.[2]
Lembaga Yudikatif
1. Kejaksaan Tinggi
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:
1) Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2) penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
3) pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
4) pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan,pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
5) penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
6) pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
7) koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
2. Pengadilan
Fungsi Pengadilan
Fungsi Pengadilan secara umum adalah sebagai lembaga hukum atau yuridis yang menegakan aturan dan hukum atau yang terkait dengan upaya hukum demi kepentingan bersama baik negara atau masyarakat.
Atau, Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
1. Pengadilan Negeri
Fungsi Pengadilan Negeri adalah sebagai pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara.
2. Pengadilan Tinggi
Fungsi Pengadilan Tinggi adalah sebagai pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama.
Jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Sumber :
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-mpr/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-dpr/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-dpd/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-presiden-dan-wakil-presiden/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-mahkamah-agung/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-komisi-yudisial/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-bpk/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-gubernur/
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-pengadilan/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejaksaan_tinggi