-->

ANALISIS KASUS KORUPSI DANA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA (DIKPORA) KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)

A.    Kronologis Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Kebumen dan seorang pengusaha swasta pada Sabtu, 15 Oktober 2016 terkait dengan ijin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh seorang pengusaha Rp 4,8 miliar yang menjanjikan komitmen 20%. KPK menangkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan pengusaha bernama Salim yang memimpin anak perusahaan Otoda Sukes Mandiri Abadi (OSMA) Group berlokasi di Jakarta yang dipimpin Hartoyo. Kemudian, penyidik KPK menangkap Sigit Widodo seorang pegawai negeri sipil dan Pak Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Dian Lestari serta Hartono anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sejak melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober silam, KPK baru menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Dari lima tersangka, hingga pada Sabtu 18 Februari 2017, baru perkara satu tersangka Hartoyo yang disidangkan. Persidangan Hartoyo baru memasuki sidang keenam dengan masih pemeriksaan para saksi. Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudi diduga ikut menerima suap atas proyek senilai Rp4,8 miliar. Sementara Basikun dan Hartoyo disangkakan dengan Pasal pemberi suap terkait proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016.




B. Analisis Kasus
1. Menyuap Pegawai Negeri
Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011 dengan hasil sebagai berikut;

No
Unsur Tindak Pidana
Faktor Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
Alat Bukti yang mendukung
1
Setiap orang 
   Salim adalah Komisaris PT Otoda Sukes Mandiri Abadi (OSMA) Group.
Keterangan dari terdakwa.

KTP a/n Salim

SK sebagai Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.
2
Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
Salim memberi uang sebesar Rp 4,8 miliar dan menjanjikan komitmen 20% kepada Sigit, Adi Pandoyo, Dian serta Hartono. Keterangan dari Terdakwa Salim, Sigit, Adi Pandoyo, Dian dan Hartono.

Keterangan dari Petugas Penyidik yang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Alat bukti berupa uang tunai Rp. 4,8 miliar dan janji komitmen 20%.
3
Kepada pegawai negara atau penyelenggara negara
Sigit Widodo adalah seorang pegawai negeri sipil dan Pak Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Dian Lestari serta Hartono anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Keterangan dari Terdakwa Sigit, Adi Pandoyo, Dian dan Hartono.


SK Sigit sebagai Aparatur Sipil Negara, Adi Pandoyo sebagai Sekda Kabupaten Kebumen dan Dian serta Hartono sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
4
Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Agar bisa mendapatkan proyek alat peraga pada APBD Perubahan 2016.


Hartoyo melalui Salim mengakui dia menyuap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim.
Keterangan dari Terdakwa Salim.


Keterangan dari Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto sera Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim.
Kesimpulan :
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Salim adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 sehingga Salim dituntut untuk dipidana penjara.


2. Pegawai Negeri Menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK

Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana korupsi Pasal 12 B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 dengan hasil sebagai berikut;


No
Unsur Tindak Pidana
Faktor Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
Alat Bukti yang mendukung
1
Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto.


Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim.
Keterangan dari terdakwa.


KTP a/n Sigit, Yudi, Adi Pandoyo dan Petruk.

SK sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

SK sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
2
Menerima gratifikasi
Gratifikasi diberikan oleh Hartoyo kepada Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Petruk Basikun Mualim sejumlah 150 juta agar mendapatkan proyek di Dikpora.
Keterangan dari Terdakwa Hartoyo, Sigit, Adi Pandoyo, Petruk dan Basikun.


Keterangan dari Petugas Penyidik yang melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Alat bukti berupa uang tunai Rp. 150 juta.
3
Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya
Sekda Adi Pandoyo yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen yang menyetujui anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) yang digunakan untuk mencari keuntungan dengan melakukan "transaksi" dengan dengan pihak-pihak rekanan yang mendapatkan proyek terkait besaran komisi bagi mereka. Hartoyo menyuap Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Petruk Basikun Mualim agar dapat mendapatkan proyek di Dikpora.
Keterangan dari Terdakwa Sigit, Adi Pandoyo, Dian dan Hartono.


SK Sigit sebagai Aparatur Sipil Negara, Adi Pandoyo sebagai Sekda Kabupaten Kebumen.
4
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima gratifikasi
KPK melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober silam.
Keterangan dari Terdakwa Hartoyo.

Keterangan dari Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim.

Keterangan dari Penyidik.
Kesimpulan :
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 12 B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Sigit Widodo, Yudi Trihartanto, Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 sehingga Sigit Widodo, Yudi Trihartanto, Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim dituntut untuk dipidana penjara.

Daftar Pustaka

Kebumen Ekspress, “Kepada Hakim Adi Panyodo Mengaku”, http://www.kebumenekspres.com/2017/02/kepada-hakim-adi-pandoyo-mengaku.html. Diakses 31/10/19. Pukul 21.16 WIB.

Kebumen Ekspress, “Santainya Bos OSMA Jalani Persidangan”, http://www.kebumenekspres.com/2017/01/santainya-bos-osma-jalani-persidangan.html. Diakses 31/10/19. Pukul 21.16 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi., Memahami Untuk Membasmi Tindak Pidana Korupsi, Buku Saku, Jakarta: Penerbit KPK, 2006.

Metro News, “Dua Pimpinan DPRD Kebumen Diperiksa KPK”,http://m.metrotvnews.com/news/hukum/PNgg887N-dua-pimpinan-dprd-kebumen-diperiksa-kpk. Diakses 31/10/19. Pukul 21.16 WIB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel