-->

Otonomi Daerah

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)


Persoalan sebelum ditetapkan OTDA (Orde Baru/Sentralisasi) :
  1. Ketergantungan daerah pada pemerintah pusat,
  2. Tidak sinkronnya arah pembangunan dan kepentingan daerah (marginalisasi),
  3. Tidak meratanya pelayanan akibat terlalu luasnya daerah,
  4. Ketidakberdayaan pemerintah daerah dengan pusat.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuan OTDA secara politik :
  1. Mewujudkan demokratisasi melalui parpol dan DPR,
  2. Distribusi anggaran antara pusat dan daerah,
  3. Menumbuhkan kreatifitas masyarakat dan meningkatkan peran DPR,
  4. Terciptanya check and balances dalam pemerintahan.
Belanja pusat di daerah :
  1. 6 urusan mutlak (melalui Kanwil di Daerah)
  2. Diluar 6 urusan :

a. Melalui UPT (Dana Sektoral Daerah)
b. Melalui Gubernur (Dana Dekonsentrasi)
c. Melalui Gub/Wal/Bup (Dana Tugas Pembantuan)

Dana Desentralisasi (APBN > APBD)
  1. Dana perimbangan
  2. Dana otonomi khusus
  3. Dana penyesuaian
  4. Hibah
  5. Dana darurat
Tujuan OTDA secara administrative :
  1. Pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah
  2. Peningkatan kualitas daya saing daerah otonom
  3. Peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan
Tujuan OTDA secara ekonomi :
  1. Peningkatan IPM,
  2. Tersedianya lapangan pekerjaan,
  3. Meningkatkan kreatifitas masyarakat dalam menggali potensi unggulan daerah,
  4. Daya saing daerah meningkat.

Paradigma yang digunakan OTDA :
  1. Demokrasi
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pemerataan dan keadilan
  4. Reformasi birokrasi

Hak-hak dasar dalam OTDA :
  1. Memilih pemimpinnya sendiri
  2. Mengelola kekayaan potensi daerah sendiri
  3. Membuat peraturan daerah sendiri
  4. Mengelola aparatur sendiri

6 urusan mutlak pemerintah pusat :
  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan dan keamanan
  3. Yustisi
  4. Moneter
  5. fiscal
  6. Agama

Dasar hukum Desa :
  1. PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa,
  2. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pandangan kedudukan Desa :
Kedudukan/Tipe Azaz Gambaran
Desa Adat Rekognisi (pengakuan dan penghormatan) Desa hanya sebagai kesatuan masyarakat, otonomi asli/bawaan, tidak menjalankan tugas admnistratif, dan mendapat bantuan pemerintah.

Desa Otonom Desentralisasi Desa sebagai unit pemerintahan local yang otonom dan memperoleh ADD dari APBN.

Desa Administratif Delegasi (tugas pembantuan) Desa sebagai unit administrative atau kepanjangan tangan negara.

Kewenangan Desa :
  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa
  3. Pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa Desa

Kelembagaan Desa :
  1. Eksekutif : Pemerintah Desa
  2. Legislatif : BPM (Badan Permusyawaratan Desa)
  3. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) / Lembaga Adat

Kewenangan Lokal Pembangunan Desa
  1. Pelayanan dasar
  2. Sarana dan prasarana
  3. Pengembangan ekonomi local
  4. SDA dan lingkungan

Kepala Desa :
  1. Masa jabatan Kades, 6 tahun untuk 3 kali periode (tidak boleh lagi menjadi kades di wil. RI)
  2. Boleh menjadi anggota parpol tidak boleh menjadi pengurus parpol
  3. Dilarang meninggalkan tugas 30 hari tanpa alasan
  4. Pemilihan Kades dilaksanakan serentak dengan dibiayai APBD

Jenis LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) paling sedikit meliputi :
  1. RT
  2. RW
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
  4. Karang Taruna
  5. Posyandu
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel