-->

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG (SOTK) DESA CIBEUSI KEC. JATINANGOR TAHUN 2017

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)

Kepala Desa


Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa) 
2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa 
3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD 
4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD 
5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa 
6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga 
7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku 
8. Melakukan kewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga

Sekretaris Desa

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :
1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar 
2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan 
3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa 
4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa 
5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa 
6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan 
7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa. 

Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum :
1. Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
2. Mencatat inventaris atau kekayaan desa
3. Melakukan tugas administrasi umum
4. Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
6. Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.

Fungsi kepala urusan keuangan :
1. Mengelola administrasi keuangan desa
2. Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
3. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.

Kepala Urusan Pemerintahan

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;

Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :
1. Melaksanakan administrasi kependudukan
2. Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
3. Melaksanakan administrasi pertanahan
4. Mencatatat monografi desa
5. Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam 6. pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
7. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.
8. Kepala Urusan Pembangunan 

Kepala urusan pembangunan 

atau kepala urusan pembangunan memiliki tugas pokok antara lain adalah Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan untuk perumusan kebijakan teknis dalam hal pengembangan potensi desa, Mengelola administrasi pembangunan, Mengelola pelayanan masyarakat. (baca : fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan)

Fungsi kaur pembangunan antara lain adalah :
1. Sebagai pelaksana dalam kegiatan administrasi pembangunan;
2. Mempersipakan bantuan untuk kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat;
3. Melakukan tugas lain yang diberika atau diperintahkan oleh kepala desa.

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

Disingkat dengan kaur kesra, memiliki tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi kaur kesra :
1. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam program keagamaan
2. Mempersipakan bahan yang akan dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
3. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama
4. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Kepala Dusun atau Dukuh

Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :
1. Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya
2. Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat
3. Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
4. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Fungsi kepala dusun antara lain adalah :
1. Melaksanakan koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada di dusun
2. Melaksanakan pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi di desa maupun di dusun.
3. Berusaha untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat
4. Melakukan usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel