Struktur dan Desain Organisasi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia
Wednesday, May 6, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
A. DASAR HUKUM PENDIRIAN
A. DASAR HUKUM PENDIRIAN
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2015
B. STRUKTUR ORGANISASI
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
• perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
• pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[4]
1. Sekertaris Jendral Kementerian Luar Negeri
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Setjen Kemenlu RI menyelenggarakan fungsi:
• koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
• koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
• pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri;
• pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
• koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
• penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
• pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
Organisasi yang berada dibawah Sekjen
1) Biro Administrasi Menteri;
2) Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
3) Biro Perencanaan dan Organisasi;
4) Biro Kepegawaian;
5) Biro Keuangan;
6) Biro Perlengkapan;
7) Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
8) Pusat Komunikas
2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
• pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
• penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
• pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
• perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan
• pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
Adalah salah satu direktorat jenderal yang membawahi beberapa direktorat dalam Kementerian Luar Negeri yang mempunyai tugas menjalankan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai pimpinan yang disebut sebagai Direktur Jenderal Amerika dan Eropa yang sekarang dijabat oleh Muhammad Anshor
• Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Luar Negeri di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa
• Pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa
• Perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa
• Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN serta melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
• pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
• penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
• pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
• perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN;
• pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN;
• pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
• pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
• pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
5. Direktorat Jenderal Multilateral
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
• pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
• penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
• pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
• perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
• pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral
6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
• pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
• penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
• pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
• perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
• pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
• pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasion.
7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
• Perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
• Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
• pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
• penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
• pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
• perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
• pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
9. Inspektorat Jenderal
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
• pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
• pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
• penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
• pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
• pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
• pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
• pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
D. CONTOH KEBIJAKAN
1. Kerjasama Regional
Untuk memastikan tercapainya tujuan nasional Indonesia, Departemen Luar Negeri menekankan pada kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional dalam seri lingkaran konsentris (concentric circles) yang terdiri dari: Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya. Kemudian yang berada pada lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia.
Dalam lingkaran konsentris yang ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries. Dengan forum-forum tersebut Indonesia dapat menerapkan diplomasinya untuk memperkuat usaha bersama dalam rangka menjembatani kesenjangan antara negara-negara berkembang dengan negara maju. Sementara itu, pada level global, Indonesia mengharapkan dan menekankan secara konsisten penguatan multilateralisme melalui PBB, khususnya dalam menyelesaikan segala permasalahan perdamaian dan keamanan dunia.
Indonesia juga menolak segala keputusan unilateral yang diambil di luar kerangka kerja PBB. Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional dapat dilihat pada halaman ini. Pilih nama organisasi di bagian atas, atau klik berita pada bagian kanan halaman
E. ANALISIS DESAIN ORGANISASI
Elemen-elemen umum dalam organisasi :
1. The Operating Core, yaitu para pegawai yang melaksanakan pekerjaan dasar yang berhubungan dengan produksi dari produk dan jasa. Operating Core yang terdapat dalam Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia diantaranya :
a. Sekertaris Direktorat Jendral
b. Direktorat Protokol
c. Direktorat Konsuler
- Sub Direktorat Pelayanan WNA
- Sub Direktorat Paspor
- Sub Direktorat Visa
d. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI
e. Direktorat Fasilitas Diplomatik
2. The Strategic Apex, yaitu manajer tingkat puncak,yang diberi tanggung jawab keseluruhan untuk organisasi itu. Terdiri dari Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Neger.
3. The Middle Line, yaitu para manajer yang menjadi penghubung operatic core dan strategic apex. Yang terdiri dari :
a. Direktorat Jendral Asia Pasifik dan Asia
b. Direktorat Jendral Amerika dan Eropa
c. Direktorat Jendral ASEAN
d. Direktorat Jendral Kerjasama Multirateral
e. Direkorat Jendral Informasi dan Diplomasi Publik
f. Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional
g. Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler
4. The Technostructure, yaitu para analis yang mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan bentuk standarisasi tertentu dalam organisasi. Yang terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi
b. Badan Pnegkajian dan Pengembangan Kebijakan
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
d. Staf Ahli Bidang Manajemen
e. Inspektur Jendral
f. Staf Khusus Menteri Luar Negeri
- Bidang Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di luar negeri
- Penguatan Program Program Prioritas
g. Staf Ahli Menteri Luar Negeri
h. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
5. The Support Staff, yaitu orang orang yang mengisi unit staf, yang memberikan jasa pendukung tidak langsung kepada organisasi. Yang terdiri dari Sekertaris Jendral dan jajarannya.
Dilihat dari elemen-elemen yang terdapat dalam organisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggunakan desain organisasi Struktur Divisional yang merujuk pada buku Teori Organisasi struktur, desain dan aplikasi oleh Stephen P. Robbins. Karena kekuasaan dominan dalam struktur divisional terletak pada manajemen menengah (Dirjen) dengan sejumlah unit yang otonom, yang dengan kata lain adalah sebuah birokrasi mesin yang dikoordinasi secara terpusat oleh sebuah kantor pusat dalam hal ini mentri. Karena dirjen-dirjen tersebut berdiri sendiri, maka mentri memberikan kepada para dirjen sebagai manajemen menengah kontrol yang cukup besar.
Setiap dirjen pun pada umumya bersifat otonom, karena setiap dirjen mempunyai prestasinya masing-masing dan memiliki kewenangan sendiri dalam pengambilan keputusan. Hal ini terlihat dari setiap tugas pokok dan fungsi yang dimiliki tiap bagiannya. Serta memiliki pembagian kerja yang tinggi dan wewenang desentralisasi yang diberikan kepada tiap dirjen yang cukup luas.