Review UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Tuesday, May 5, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
Istilah
|
Isi
|
Pemerintah Pusat
|
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
pusat sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Desentralisasi
|
Penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah
otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran
bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap
menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut
terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
|
Dekonsentrasi
|
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
|
Tugas Pembantuan
|
Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan
keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau
kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah di bidang tertentu.
|
Otonomi Daerah
|
Prinsip otonomi daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan
Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
|
Daerah Otonom
|
Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan
tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala
nasional.
|
Wilayah Administrasi
|
Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi dalam daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ketiganya
berstatus daerah otonom.
|
Kelurahan
|
Kelurahan tidak lagi sebagai perangkat
kecamatan, akan tetapi berkedudukan sebagai perangkat daerah sebagaimana unit
kerja lainnya yang secara administrasi lingkup wilayahnya berada dalam
wilayah kecamatan.
|
Pemerintah Daerah
|
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
|
Pemerintahan Daerah
|
Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi.
|
Desa
|
Desa berdasarkan Undang-Undang ini
adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
Kelemahan :
1. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai batas wilayah untuk penghitungan bagi hasil kelautan daerah. Sedangkan pada BAB IV Urusan Pemerintahan, Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan Kongruen Pasal 14 ayat 6 dan ayat 7 dijelaskan aturan tentang ketentuan batas wilayah dan prinsip penentuannya untuk penghitungan bagi hasil keutan daerah.
2. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai persyaratan pemekaran daerah. Sedangkan pada UU No. 23 Tahun 2014 diatur mengenai persyaratan dasar kewilayahan pemekaran suatu daerah dimana salah satunya ialah batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
3. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai ketentuan sumberdaya alam yang terdapat pada wilayah yang berbatasan. Sedangkan pada BAB XI Keuangan Daerah, Bagian Keliama Pendapatan, Belanja , dan Pembiayaan Paragraf 1 Pendapatan, Pasal 289 Ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa “Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu Daerah, menteri teknis menetapkan Daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan Menteri paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah usulan pertimbangan dari Menteri diterima.”
4. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak dituliskan mengenai ketentuan penegasan batas daerah. Sedangkan pada BAB XXVI Ketentuan Peralihan, Pasal 401 ayat 1 dan 2 dituliskan mengenai aturan dan mekanisme penegasan batas daerah termasuk cakupan wilayah dan penentual luas.
5. Pada BAB XIV Ketentuan Lain-Lain, Pasal 229 Ayat 1 menyebtukan bahwa “Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.”. Sedangkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tidak disebutkan mengenai hal tersebut.
Kelebihan :
1. UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
2. UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
3. UU No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh pemerintah desa dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.
Referensi
Penjelasan Atas UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Batubara, M, Y. (2012). Eksistensi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th.,25, Nomor l.
Irwansyah, A. (2015). Analisis Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Menjadi Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Terhadap Persoalan Batas Daerah. Institut Teknologi Sumatra.
Kuncoro, Mudrajad. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.