-->

Review UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)


Istilah
Isi
Pemerintah Pusat
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan pusat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Desentralisasi
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu.
Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Daerah Otonom
Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
Wilayah Administrasi
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ketiganya berstatus daerah otonom.
Kelurahan
Kelurahan tidak lagi sebagai perangkat kecamatan, akan tetapi berkedudukan sebagai perangkat daerah sebagaimana unit kerja lainnya yang secara administrasi lingkup wilayahnya berada dalam wilayah kecamatan.
Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintahan Daerah
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Desa
Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelemahan :
1. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai batas wilayah untuk  penghitungan bagi hasil kelautan daerah. Sedangkan pada BAB IV Urusan Pemerintahan, Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan Kongruen Pasal 14 ayat 6 dan ayat 7 dijelaskan aturan tentang ketentuan batas wilayah dan prinsip penentuannya untuk penghitungan bagi hasil keutan daerah. 
2. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai persyaratan pemekaran daerah. Sedangkan pada UU No. 23 Tahun 2014 diatur mengenai persyaratan dasar kewilayahan pemekaran suatu daerah dimana salah satunya ialah batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. 
3. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak diatur mengenai ketentuan sumberdaya alam yang terdapat pada wilayah yang berbatasan. Sedangkan pada BAB XI Keuangan Daerah, Bagian Keliama Pendapatan, Belanja , dan Pembiayaan Paragraf 1 Pendapatan, Pasal 289 Ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa “Dalam hal sumber daya alam  berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu Daerah, menteri teknis menetapkan Daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan  pertimbangan Menteri paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah usulan  pertimbangan dari Menteri diterima.”
4. Pada UU No. 32 Tahun 2004 tidak dituliskan mengenai ketentuan penegasan batas daerah. Sedangkan pada BAB XXVI Ketentuan Peralihan, Pasal 401 ayat 1 dan 2 dituliskan mengenai aturan dan mekanisme penegasan batas daerah termasuk cakupan wilayah dan penentual luas. 
5. Pada BAB XIV Ketentuan Lain-Lain, Pasal 229 Ayat 1 menyebtukan bahwa “Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah.”. Sedangkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tidak disebutkan mengenai hal tersebut. 

Kelebihan :
1. UU No.32 tahun 2004 mengatur hal-hal tentang; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasan perkotaan, desa, pembinaan dan pengawasan, pertimbangan dalamkebijakan otonomi daerah.
2. UU No.32 tahun 2004 ini, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sehubungan dengan daerah yang bersifat khusus dan istimewa ini, kita mengenal adanya beberapa bentuk pemerintahan yang lain, seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta, dan provinsi-provinsi di Papua.
3. UU No.32/2004 mengakui otonomi yang dimiliki desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh pemerintah desa dan badan pernusyawaratan desa sebagai perwujudan demokrasi.

Referensi
Penjelasan Atas UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Batubara, M, Y. (2012). Eksistensi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th.,25, Nomor l.

Irwansyah, A. (2015). Analisis Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Menjadi Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Terhadap Persoalan Batas Daerah. Institut Teknologi Sumatra.

Kuncoro, Mudrajad. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel