-->

Kebijakan Penutupan TPA Babakan di Kabupaten Bandung

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)


Pada tanggal 30 Juni 2016 Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan untuk menutup salah satu pelayanan kebersihan di Kabupaten Bandung yaitu TPA Babakan. TPA ini merupakan satu satunya TPA yang dimiliki Kabupaten Bandung saat ini. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Bandung harus mensiasati pengangkutan sampah hingga ke TPS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut menyebabkan anggaran operasional untuk pelayanan kebersihan membengkak. Dikarenakan ongkos pengangkutan sampah yang meningkat hingga dua kali lipat. Meskipun sudah coba diatasi dengan bekerja sama dengan SPBU setempat namun efek samping lainnya terlihat di pinggiran jalan di sepanjang Kabupaten Bandung. Terutama di sekitaran Pasar Baleendah, banyak tumpukan sampah menggunung dan mengganggu kenyamanan dan pemandangan pengguna jalan.

Akibatnya banyak masyarakat merasa kecewa dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Bandung saat itu. Namun berbeda dengan masyarakat sekitar TPA yang merasa sangat senang dengan penutupan tersebut. Karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Rupanya selama ini pemerintah tidak menjalankan kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat. Salah satunya yaitu menyediakan fasilitas air bersih, perbaikan jalan dan pelayanan kesehatan lainnya. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan Perda Kab. Bandung No. 15 tahun 2012 pasal 8 ayat 1 dan 2 megenai kompensasi dampak negatif dari TPA yang ada.

Selain itu, pasca penutupan, Pemerintah Kabupaten Bandung terindikasi melakukan pelanggaran lainnya. Yaitu perihal rehabilitasi lahan TPA Babakan pasca penutupan. Dimana proses rehabilitas yang dilakukan cenderung gegabah dan tidak memperhitungkan aspek lingkungan. Dimana lahan penuh sampah yang mengandung gas metana ditutupi dengan tanah begitu saja. Sehingga beresiko menyebabkan ledakan gas metana suatu saat nanti. Tentu ini sangat berbahaya jika tidak segera ditindak lanjuti. Bahkan masyarakat yang geram memutuskan untuk melakukan rehabilitasi sendiri dengan menanam sejumlah pohon di lahan TPA yang sudah ditinggalkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel