Pelaksanaan BUMDes di Indonesia
Sunday, May 3, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
Salah satu program yang dijadikan sebagai gerakan nasional adalah mewujudkan 5.000 desa mandiri dari dana desa yang diberikan melalui BUMDes. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelol aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes adalah salah satu instrumen penting dalam mewujudkan desa mandiri. Karena BUMDes dapat dijadikan sebagai wadah bagi warga setempat untuk melakukan pemberdayaan dan mewujudkan kemandirian desa sesuai potensi yang dimiliki. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa (PP No 72/2005, Pasal 78 Ayat 1). Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing (Permendagri No 38/2010 tentang BUMDes). Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pedoman tata cara pembentukkan dan pengelolaan BUMDes.
Selain itu, Sutopo (dalam Hastowiyono dan Suharyanto, 2014) menjelaskan bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Terdapat manfaat sosial dan non ekonomi lain dari BUMDes, misal: semakin memperkuat rasa kebersamaan di antara para warga desa, memperkokoh kegotong-royongan, menumbuhkan kebanggaan dari warga terhadap desanya, serta mendorong tumbuhnya prakarsa dan gerakan bersama warga untuk membangun desa secara mandiri, kelestarian lingkungan hidup, semakin baiknya pelayanan pemerintah desa kepada warga, dan seterusnya.
Namun, dalam pengelolaannya BUMDes masih dinilai kurang efektif karena pelaksanaannya belum dikelola secara transparan dan akuntabel. Kemudian, upaya Pemerintah Desa melalui BUMDes untuk mewujudkan desa mandiri juga menghadapi kendala sosial yang terjadi yaitu munculnya kecemburuan antardukuh terkait dengan dana bantuan yang diberikan, serta munculnya pelaku ekonomi di sekitar area wisata yang berasal dari keluarga berekonomi mapan. Maka dari itu, perlu dilaksanakannya pelatihan manajemen keuangan dan pencatatannya, agar pengelolaan BUMDes lebih transparan dan akuntabel.
Referensi
Hastowiyono dan Suharyanto. (2014). Penyusunan Kelayakan Usaha dan Perencanaan Usaha BUM Desa. FPPD. Yogyakarta.
Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik Vol 19 No 2
Permendagri No 38/2010 tentang BUMDes
PP No 72/2005, Pasal 78 Ayat 1
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa