Saatnya Desa Menjadi Subjek Pembangunan
Monday, April 27, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
Semenjak diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dipastikan bahwa desa adalah sebagai subjek pembangunan daerah dan nasional. Karena dengan UU ini desa memiliki keleluasaan lebih untuk mengelola segala sumber daya yang dimilikinya. Melalui berbagai pembangunan yang diperlakukan, dengan disokong kucuran dana segar yang tidak sedikit. Yaitu sebesar 1,4 milyar untuk tiap desanya per tahun.
Maka sudah tidak ada alasan lagi bagi desa untuk menunda pembangunannya. Sebagai contoh Desa Bleberan, Gunung Kidul. Dikutip dari Detik News, dengan anggaran desa yang diberikan, desa tersebut dapat mengembangkan tiga BUMDes yang dapat menopang kehidupan warga desa tersebut. Antara lain pengelolaan air bersih, karya wisata, dan simpan pinjam. Dengan keuntungan 2,2 milyar tiap tahunnya dan terus mengalami kenaikan. Bahkan dengan keuntungan tersebut desa dapat melakukan kegiatan sosial seperti membangun pemukiman bagi warga yang berkekurangan.
Maka sudah tidak ada lagi anggapan yang dapat menyatakan bahwa desa hanya sebagai objek pembangunan lagi. Sudah tidak ada lagi pembangunan desa yang hanya diarahkan oleh dinas-dinas terkait saja. Dan sudah tidak ada lagi pembangunan desa yang hanya diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan kedekatan dengan DPRD dan pejabat politik lainnya,
Desa menjadi salah satu agrowisata
Luasnya wilayah tanah yang belum dapat di kelola di Indonesia, menjadi salah satu alasan mengapa perlunya desa menjadi penggala agrowisata di Indonesia. Selain itu, pengeleloaannya yang tidak terlalu rumit menjadi sangat cocok bila dijalankan oleh desa yang minim tenaga ahli. Hanya sebatas penyediaan air dan bibit yang tidak terlalu sulit untuk didapat. Selain dapat meningkatkan pembangunan desa, program ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menaruh perhatian lebih pada program ini.
Sebagai contoh, dikutip dari Cendana News, di Desa Curah Cottok, Situ Bondo telah dibentuk BUMDes yang bergerak dibidang agrowisata. Dengan bantuan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) BUMDes tersebut dapat terwujud. Proses yang cukup panjang dan dana yang tidak sedikit serta kesabaran warga mulai dari pemetaan lahan dan penelitian lanjutan akhirnya BUMDes ini rampung di tahun 2017. Agrowisata dipilih dikarenakan desa tidak memiliki potensi lain seperti laut dan wisata budaya lainnya. Serta untuk menghindari persaingan dengan desa lain, sehingga potensi dan keuntungan yang direncanakan dapat dioptimalkan.
Sumber:
Hadi, Usman. (2017). Bleberan Gunungkidul Jadi Desa Wisata Terbaik Versi Kemendes.
Di akses pada 14 Maret 2019 pukul 23.18 WIB di (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3501806/bleberan-gunungkidul-jadi-desa-wisata-terbaik-versi-kemendes)
Santoso, S, B. (2017). BUMDes Situbondo Manfaatkan Tanah Desa jadi Agrowisata.
Di akses pada 14 Maret 2019 pukul 23.18 WIB di (https://www.cendananews.com/2017/09/bumdes-situbondo-manfaatkan-tanah-desa-jadi-agrowisata.html)