-->

Review Undang-Undang Keuangan Negara

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)

A. Review Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Hasil review yang saya dapat setelah menelaah undang-undang terkait, mununjukan jika ada tiga kelemahan dari undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga relevansi dari undang-undang ini sedikit harus dipertanyakan dan bahkan perlu sedikit dirubah. Pertama, beberapa keterangan dalam undang-undang kurang jelas. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi pembaca. Salah satu diantaranya adalah yang membahas tentang “kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”. Pengertian tersebut menimbulkan pertanyaan bentuk perusahaan seperti apakah yang dimaksud. Kedua, dalam undang-undang ini tidak dibahas mengenai keuangan negara di pemerintahan Desa. Padahal sebagaimana kita ketahui saat ini Desa telah memiliki otonomi sendiri. Selain itu Desa memiliki potensi keuangan yang cukup tinggi seperti BUMDes dan lain sebagainya. Dan ketiga, dalam penyusunan APBN tidak ada batas ketentuan waktu yang jelas selain pada pengajuan RAPBN pada DPR dan pengesahan APBN oleh DPR. Maka dari itu perlu ditinjau kembali mengenai relevansi undang-undang ini. Apakah akan tetap seperti ini saja ataukah perlu ada yang dirubah sesuai dengan perkembangan saat ini.

B. Review Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Hasil review saya dari undang-undang tentang perbendaharaan negara ini menunjukan beberapa kerancuan. Menyebabkan sekali lagi relevansi undang-undang menjadi diragukan dan perlu perbaikan. Pertama, dalam ruang lingkup perbendaharaan ini dijelaskan mengenai perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan negara. Masalahnya adalah apakah dalam perumusannya hanya melibatkan jajaran Kementrian Keuangan saja sebagai pelaksana dalam undang-undang ini ataukah melibatkan pihak-pihak lainnya. Terutama soal posisi BPK yang dalam hal ini saya kira sangat kurang dilibatkan dalam undang-undang ini. Padahal sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang bergerak di bidang pemeriksa keuangan sangat riskan jika tidak dilibatkan. Kedua, mengenai asas yang dianut dalam undang-undang ini yaitu asas universalitas yang mengharuskan untuk menampilkan seluruh transaksi keuangan negara dalam dokumen perbendaharaan. Lalu pertanyaannya adalah dari mana kita mengetahui jika yang telah ditampilkan dalam dokumen adalah keseluruhan transaksi negara. Terlebih dengan maraknya tindakan korupsi para pejabat pemerintah dari dahulu hingga sekarang. Sehingga keterbukaan yang di gadangkan oleh pemerintah justru tidak mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Ketiga, lagi-lagi tidak dijelaskan mengenai tenggat waktu yang pasti. Salah satunya adalah soal penerimaan Kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang harus di setor ke kas Negara/Daerah. Sehingga menimbulkan celah bagi terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terakhir, perihal pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai batasan minimal harga nominal barang yang memerlukan persetujuan menteri, presiden hingga DPR. Sepuluh miliar menjadi batasan paling kecil hingga memerlukan persetujuan menteri. Pertanyaannya adalah mengapa sepuluh miliar dan mengapa tidak kita atur sekecil mungkin agar meminimalisir terjadinya penjualan asset negara secara ilegal.

C. Review Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara
Hasil review menunjukan jika undang-undang yang berlaku masih relevan digunakan karena hanya sedikit ditemukan kerancuan konten undang-undang. Pertama, perihal penjelasan yang kurang gamblang soal pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tercantum dalam undang-undang. Apakah dalam tujuan untuk mengungkap sindikat korupsi atau hal lainnya yang tidak pernah masyarakat ketahui. Dan kedua, perihal pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang seharusnya sudah ditetapkan dengan pasti dan tegas oleh BPK dan pemerintah dalam undang-undang. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi lain perihal penindak lanjutan soal penyelesaian kasus kerugian ini.

D. Tenggat Waktu Indonesia Membayar Hutang kepada Negara Lain
Dari Profil Utang dan Penjaminan Pemerintah Pusat Edisi Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukan bahwa profil jatuh tempo utang pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pinjaman/Loans
1) Pinjaman Dalam Negeri/Domestic Loans harus lunas pada tahun 2024
2) Pinjaman Luar Negeri/External Loans harus lunas pada tahun 2041-2055

2. Surat Berharga Negara/Debt Securities
1) Surat Berharga Negara/Securities
I. Domestik/Domestic Currency harus lunas pada tahun 2041-2055
II. Valas/Foreign Currency harus lunas pada tahun 2041-2055

2) Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk
I. Domestik/Domestic Currency harus lunas pada tahun 2041-2055
II. Valas/Foreign Currency harus lunas pada tahun 2027

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel