Pengelolaan Uang Rupiah Oleh Bank Indonesia
Sunday, April 19, 2020
Edit
Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)
A. Tahap Pengelolaan Uang Rupiah
A. Tahap Pengelolaan Uang Rupiah
Di Indonesia sendiri pengelolaan uang dilakukan oleh Bank sentral Republik Indonesia yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesa diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
1. Tahap Perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
2. Tahap Pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
3. Tahap Pengeluaran
Pengeluaran atau penerbitan uang rupiah baru dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditetapkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Bank Indonesia akan menetapkan tanggal, bulan dan tahun berlakunya uang rupiah baru.
4. Tahap Pengedaran
Pengedaran uang meliputi kegiatan pengiriman uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat, Bank Indonesia akan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah. Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia adalah uang layak edar. Adapun uang hasil penyetoran bank setelah dilakukan penyeleksian akan diedarkan kembali apabila masuk kategori uang layak edar, sedangkan uang yang tidak layak edar akan dimusnahkan.
5. Tahap Pencabutan dan Penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik lagi dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
6. Tahap Pemusnahan
Uang juga bisa dimusnakan tapi tidak semuanya, hanya uang dengan kondisi tidak layak edar saja yang dimusnahkan seperti uang lusuh, uang cetakan tidak sempurna, uang robek, terpotong dan uang yang telah dicabut peredarannya. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur.
B. Proses Penerbitan Uang Rupiah
Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia (BI) diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.
Adapun pengaturan pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Dewan Gubernur No.6/7/PDG/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Manajemen Pengedaran Uang serta Surat Edaran Intern No.7/84/INTERN tanggal 28 Oktober 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluarakn Uang Rupiah Baru. Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan kajiian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar suatu pecahan uang, dan/atau kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara (1) bekerja saama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang, atau (2) melalui sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh cetak uang berbentuk satu lembar uang kertas dan lembaran utuh atau satu keping uang logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara pembukuan dan pencatatannya.
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalui konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya.
C. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah. PBI ini merupakan pengaturan yang lengkap dan komprehensif terkait kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh PJPUR. sebagai salah satu dasar hukum BI dalam melakukan pengelolaan rupiah dalam rangka menjamin tersedianya rupiah layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Materi pokok yang diatur di dalam PBI tentang Pengelolaan Uang Rupiah meliputi:
A. Macam Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK);
B. Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah, pecahan Uang Rupiah, ciri Uang Rupiah, desain Uang Rupiah, dan bahan baku Uang Rupiah;
C. Bank Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi;
D. Bank Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah Khusus yang mempunyai kriteria:
1) Dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional;
2) Memiliki desain yang berbeda dengan desain uang rupiah yang sudah beredar;
3) Dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya; dan
4) Berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
E. Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah dengan cara:
1) Pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku Uang Rupiah; atau
2) Pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh BI
F. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran Uang Rupiah, termasuk Uang Rupiah Khusus dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
G. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengedaran Uang Rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.
H. Bank Indonesia dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang akan disimpan dalam khazanah Uang Rupiah milik Bank Indonesia.
I. Bank Indonesia menetapkan jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan, dan persyaratan penitipan yang dimaksud.
J. Bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan Uang Rupiah yang terdiri atas:
1) Distribusi Uang Rupiah;
2) Penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
3) Pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
4) Pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
K. Kegiatan PJPUR dibagai atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1) Kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di khazanah, dan pembawaan uang kertas asing.
2) Kategori dua dapat melakukan seluruh kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
L. Pihak yang mengajukan perizinan PJPUR ke Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan modal minimum.
M. PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan modal.
N. Persyaratan domisili dan rangkap jabatan bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
O. Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan Bank dalam melaksanakan kegiatan layanan kas Bank Indonesia dalam bentuk kas titipan.
P. Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah dari peredaran dengan menetapkan Uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Q. Bank Indonesia melakukan pemusnahan terhadap Uang Rupiah tidak layak edar, Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, dan/atau Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
R. Kewajiban penyampaian laporan oleh Bank dan PJPUR kepada Bank Indonesia.
S. Bank Indonesia melakukan pengawasan melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung kepada Bank dan PJPUR, serta pemantauan terhadap Bank pengelola kas titipan.
T. Koordinasi dan kerja sama Bank Indonesia dalam kegiatan perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Uang Rupiah, serta kerja sama dengan badang yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah palsu dan/atau instansi berwenang dalam rangka mendukung penanggulangan Uang Rupiah palsu.
U. Pengenaan sanksi administratif kepada Bank dan PJPUR.
V. Ketentuan peralihan yang mengatur:
1) Status Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah dikeluarkan sebelum PBI ini tetap dinyatakan sebagai URK;
2) Tenggat waktu untuk pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJPUR, kewajiban domisili dan rangkap jabatan untuk anggota direksi dan anggota dewan komisaris untuk PJPUR;
3) Pemrosesan perizinan PJPUR; dan
4) Pengenaan sanksi.
PBI ini mencabut:
A. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323);
B. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5350); dan
C. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5923).
Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
D. Ciri Uang Rupiah dari Tahun Emisi 2016
Dalam pengelolaan keuangan, Bank Indonesia melakukan inovasi dalam percentakan uang Rupiah dengan harapan mengurangi peredaran uang palsu. Mengenali ciri keaslian uang kertas Rupiah dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Dengan mengandalkan indera peraba dan penglihatan, lakukan 3D (dilihat, diraba, diterawang). Diharapkan dari tiga langkah mudah ini dapat membuat lebih berhati-hati, serta aman bertransaksi di berbagai situasi.
1. Dilihat
a) Warna
Warna uang terlihat terang dan jelas sehingga secara kasat mata mudah dikenali
b) Benang Pengaman
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Khusus untuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 akan berubah warna bili dilihat dari sudut pandang tertentu
c) Gambar Tersembunyi Multiwarna
Terdapat gambar tersembunyi multiwarna yang berupa angka yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
d) Gambar Tersembunyi Bagian Depan
Tulisan “BI” dalam bingkai persegi panjang yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000
2. Diraba
a) Teknik Cetak Khusus
Gambar utama, gambar Lambang Negara “Garuda Pancasila”, Angka Nominal, Huruf Terbilang, Frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”, dan tulisan “BANK INDONESIA” yang akan terasa kasar bila diraba.
b) Kode Tuna Netra
Berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang, yang akan terasa kasar bila diraba
3. Diterawang
a) Tanda Air (watermark) dan Ornamen
Tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan, terdapat pada semua pecahan uang kertas. Terdapat logo Bank Indonesia dalam ornament tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000
E. Program Dan Peran BI Dalam Mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemda
1. Program
Pemerintah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan menyepakati 12 (dua belas) program sinergi untuk mendorong inovasi dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah yang difokuskan dalam tiga area yaitu Bantuan Sosial (Bansos), Transaksi Pemerintah Daerah, dan Transportasi. Elektronifikasi merupakan upaya untuk mengubah cara bertransaksi di masyarakat dan diharapkan dapat memperluas akses keuangan, memperkuat kesehatan fiskal dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Adapun 12 (dua belas) program sinergi yang menjadi prioritas bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut
a) Mempercepat perluasan penyaluran Bansos non tunai dengan prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, Tepat adminisitrasi) melalui inisiatif:
1. Peningkatan kualitas data KPM melalui penggunaan NIK sebagai unique ID Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka integrasi Bansos dan subsidi.
2. Implementasi biometrik sebagai alternatif sarana autentikasi yang diawali dengan pilot project.
3. Perluasan program bansos non tunai dan ketersediaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk di wilayah blank spot, antara lain menggunakan EDC offline atau teknologi VSAT.
4. Peningkatan edukasi dan pemberdayaan KPM melalui sosialisasi bersama, pelatihan kewirausahaan serta pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
b) Mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau melalui inisiatif:
5. Penguatan landasan hukum melalui penerbitan Peraturan yang ditetapkan Presiden terkait elektronifikasi transaksi Pemda.
6. Pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi elektronifikasi transaksi Pemda.
7. Penyelenggaraan championship untuk meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi Pemda.
8. Inovasi e-retribusi dengan menggunakan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk optimalisasi PAD yang diawali dengan pilot project.
c) Mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor Transportasi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui:
9. Strategi implementasi teknologi nirsentuh pembayaran jalan tol melalui penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).
10. Perluasan elektronifikasi, termasuk integrasi, moda transportasi darat, penyeberangan, dan laut.
11. Melakukan asesmen atau kajian atas pengembangan model bisnis, termasuk integrasi antar moda sebagai acuan elektronifikasi di moda transportasi secara nasional.
12. Pembentukan Kelompok Kerja Nasional dalam rangka percepatan perumusan rencana strategis transportasi nasional dan penyusunan peraturan untuk mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program sinergi dalam mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah yang menjadi kesepakatan bersama.
2. Peran BI
Tugas, tanggung-jawab dan wewenang BI sebagai otoritas Sistem Pembayaran secara tegas diatur dalam UU Bank Indonesia No.23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 tahun 2009
Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Pasal 7 Mencapai dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah:
a) Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
b) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
c) Stabilisasi Sistem Keuangan
Pasal 15 dan 16:
a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa SP
b) Mewajibkan penyelenggara jasa SP untuk menyampaikan laporan
c) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d) BI berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas (psl 16)
Pasal 17 dan 18: Tunai, Non Tunai
a) Penyelenggaraan kliring antarbank dilakukan oleh BI atau pihak lain atas persetujuan BI (Psl.17)
b) BI menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank (Psl.18)
Peran BI sebagai:
• Regulator
• Perizinan
• Operator
• Fasilitator
• Pengawas
3. Arahan Kemendagri terkait Elektronifikasi Transaksi Pemda
Penerbitan Surat Edaran Mendagri untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi Pemda: Surat Edaran No.910/1866/SJ & No.910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai masing-masing pada Pemerintah Daerah Provinsi & Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Capaian BI dan Pemda sampai dengan 2017
Kebijakan terkait Elektronifikasi Transaksi Pemda
a) Penyusunan MoU/PKS oleh 35 Kantor Perwakilan BI dengan Pemda setempat sebagai dasar kerjasama elektronifikasi transaksi Pemda.
b) Penyusunan mapping potensi transaksi Pemda yang dapat dinontunai-kan,
c) Penetapan road map elektronfikasi transaksi yang disepakati dengan Pemda setempat.
d) Implementasi elektronifikasi transaksi Pemda berdasarkan road map yang disepakati dengan Pemda setempat.
Implementasi Program
a) Pembayaran retribusi dan pajak (PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, BPHTB)
b) Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara/ Daerah secara elektronik.
c) Penyaluran dana desa melalui Cash Management System.
d) Pembayaran parkir secara elektronik.
e) Penerbitan nontunai untuk transportasi public dan layanan kesahatan.
f) Penyaluran bantuan sosial secara nontunai.
g) Smart City dan Smart Card.
h) Nontunai pada komunitas keagamaan.
5. Kendala dan Laternatif Solusi
Kendala Elektronifikasi Pemda
a) Tingginya preferensi penggunaan uang tunai di daerah.
b) Belum adanya payung hukum yang dapat mendukung implementasi transaksi non tunai di pemerintah daerah.
c) 3.Keterbatasan kompetensi SDM dalam pengembangan dan pengelolaan layanan transaksi non tunai.
d) Keterbatasan infrastruktur Pemda seperti stabilitas daya listrik, koneksi jaringan internet yang memadai, dan ketersediaan data center yang dapat mengelola data transaksi elektronik.
e) Belum seluruh BPD dapat memberikan layanan transaksi non tunai.
f) Masih terbatasnya roadmap implementasi elektronifikasi di daerah.
Alternatif Solusi
a) Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
b) Mendorong penerbitan Peraturan Kepala Daerah dan/atau pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah secara non tunai.
c) Pelatihan kepada Aparatur Sipil Daerah terkait transaksi non tunai Pemda.
d) Fasilitasi Pemda dengan perbankan untuk penyediaan infrastruktur pendukung transaksi non tunai Pemda.
e) 5.Mendorong sinergi BPD dengan Bank Nasional dan penguatan koordinasi dengan K/L terkait.
f) Penyusunan roadmap implementasi elektronifikasi di daerah.
6. Tahapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
7. Dukugan Perbankan Nasional dalam Mendukung Elektronifikasi dan Transaksi Pemda
8. Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut BI
Daftar Pustaka
Annaisabbiru, Annisa. (2018). Bagaimana Pengelolaan Uang Rupiah?. https://blog.ruangguru.com/bagaimana-pengelolaan-uang-rupiah (Diakses pada 30 Oktober 2019)
Bank Indonesia . (2018). PERAN BANK INDONESIA DALAM MENSUKSESKAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA SERTA DUKUNGAN LAYANAN PERBANKAN. Gerakan Nasional Nontunai, 1-22.
Departemen Penglolaan Uang Bank Indonesia
Fachri, Fauzi. (2014). Bagaimana Proses Penerbitan Uang Rupiah. Okezone.com. https://economy.okezone.com/read/2014/03/13/192/954474/bagaimana-proses-penerbitan-uang-rupiah (Diakses pada 2 November 2019)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah