Peraturan Pemerintah yang Mengatur Tentang Rekrutmen
Wednesday, March 28, 2018
Edit
UU
Pasal 35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari :
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PERMENPAN
4.2. PENGEMBANGAN AGEN PERUBAHAN
Pengembangan terhadap Agen Perubahan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan integritas individu Agen Perubahan sehingga mampu melaksanakan perannya dengan baik dan meningkatkan kuantitas jumlah individu yang mau dan mampu menjadi Agen Perubahan.
Pengembangan untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan integritas individu Agen Perubahan dalam melaksanakan perannya, dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan peningkatan kemampuan antara lain berupa: pelatihan; benchmarking; workshop; seminar; Focus Group Discussion, dan sebagainya. Sedangkan pengembangan untuk peningkatan jumlah Agen Perubahan pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui rekrutmen baru secara berkala setahun sekali dengan mengacu pada pedoman ini.
PERKA BKN
Pasal 390
(1) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 391
Fusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan seleksi pegawai;
b. pembangunan dan pengembangan teknologi informasi sistem seleksi;
c. memfasilitasi dan lataw penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian ;
d. pemantauan dan evaluasi materi kompetensi, teknologi informasi, dan penyelenggaran seleksi; dan
e. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 393
Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen;
b. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Seleksi;
c. Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 394
Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen mempunyai tugas menyusun sistem standardisasi, prosedur rekrutmen dan seleksi, menyusun kisi-kisi, serta mengelola soal ujian.
Pasal 395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan kebuakan teknis standardisasi dan prosedur rekrutmen dan seleksi pegawai;
b. pelaksanaan penyiapan kisi-kisi dan materi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
c. pelaksanaan penyiapan validasi materi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
d. pelaksanaan penyiapan evaluasi materi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tes kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 396
Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi dan Prosedur Rekrutmen; dan
b. Subbidang Materi Kompetensi.
Pasal 397
(1) Subbidang Standardisasi dan Prosedur Rekrutmen mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis standar dan prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai.
(2) Subbidang Materi Kompetensi mempunyai tugas menyiapkan kisi-kisi dan materi soal kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian, melakukan validasi dan finalisasi materi soal kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian, dan melaksanakan entri soal, evaluasi, dan analisis kelayakan materi kompetensi.
Pasal 398
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Seleksi mempunyai tugas melakukan pengelolaan aplikasi sistem seleksi serta pengelolaan dan pemeliharaan database soal ujian kompetensi.
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Bidang Pengelolaan teknologi Informasi Seleksi melaksanakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis terhadap program aplikasi seleksi, database, perangkat lunak (software), dan perangkat keras (hardware), serta sistem dan jaringan yang digunakan;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan aplikasi seleksi, database, perangkat keras (hardware), serta sistem dan jaringan berdasarkan hasil analisis;
c. pelaksanaan pengelolaan akses jaringan dan administrasi ldentity Personal Address;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan teknologi informasi seleksi;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan database soal ujian kompetensi;
f. memfasilitasi aplikasi dan jaringan komputer; dan
g. pemantauan dan evaluasi penggunaan teknologi informasi seleksi.
Pasal 400
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Seleksi terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi; dan
b. Subbidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Database.
Pasal 401
(1) Subbidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, analisis, dan evaluasi, serta menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi dan program aplikasi sistem seleksi.
(2) Subbidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Database mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan database soal ujian, perangkat keras (hardware), sistem operasi komputer, dan jaringan komputer.
Pasal 402
Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan administrasi seleksi, memfasilitasi danlatau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi, serta sertifikasi dan pelaporan seleksi.
Pasal 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
b. penyediaan informasi, memfasilitasi danlatau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
c. penyiapan memfasilitasi dan f atau penyelenggaraan dan pengolahan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
d. pelaksanaan penyiapan sertifikat kelulusan kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 4O4
Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi;
b. Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi; dan
c. Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi.
Pasal 405
(1) Subbidang Pelayanan dan Administrasi Seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi seleksi dan menyediakan informasi dan fasilitasi dan f atau penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian;
(2) Subbidang Penyelenggaraan dan Pengolahan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan registrasi, pemberian kode data peserta, penyusunan skema, dan pengawasan pelaksanaan seleksi;
(3) Subbidang Sertifikasi dan Pelaporan Seleksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengelolaan sertifikat kelulusan, serta pengelolaan laporan dan evaluasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi kepegawaian.
Pasal 406
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penerimaan' pengagendaan dan pendistribusian serta penomoran surat secara manual maupun elektronik, melakukan tata usaha, dan pengelolaan kinerja, serta evaluasi dan pelaporan pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen.
Pasal 407
Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 408
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.