-->

PKM M : Lembaga Cyber Mahasiswa Peredam Isu SARA

Oleh : Muhammad Rizki Mulyanudin (Ilmu Administrasi Publik Unpad 2017)

Lembaga Cyber Mahasiswa Peredam Isu SARA adalah sebuah lembaga yang saya gagas untuk meredam isu isu yang berbau SARA sebelum isu tersebut meluas di Masyarakat, dengan mengikut sertakan Mahasiswa sebagai pelaku utama. Mengapa saya memilih gagasan ini? Ini karena kekhawatiran saya setelah melihat banyak nya berita berita palsu yang berpotensi besar menimbulkan salah penafsiran dan menebarkan kebencian di Masyarakat. Selain itu, alasan saya mengangkat gagasan ini karena rasa prihatin saya setelah melihat banyaknya warga Masyarakat yang akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib akibat ketidaktahuan mereka mengenai UU ITE. Saya yakin dengan saya yang telah menjadi Mahasiswa saya bisa berkontribusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.



Bagaimana gagasan ini berjalan? Gagasan ini memerlukan kerja sama antara Mahasiswa dan Pemerintah (dalam hal ini KEMKOMINFO) terlebih dalam pemberian otoritas kepada Mahasiswa. Dalam kerja sama ini pemerintah akan dituntut untuk membentuk sebuah “Lembaga Cyber Mahasiswa Peredam Isu SARA” yang terdiri dari Mahasiswa Mahasiswa dari berbagai Universitas yang dianggap mumpuni dalam bidang IT dan Jurnalistik lalu merekrutnya. Setelah lembaga terbentuk, lembaga tersebut akan melaksanan berbagai tugas yang telah direncanakan antara lain sebagai berikut :
  1. Mensosialisasikan “Cara Mengatasi Berita “Hoax” di Dunia Maya” yang telah dikeluarkan oleh KEMKOMINFO agar lebih dikenal oleh Masyarakat. Dengan berbagai cara yang lebih kreatif, inovatif, dan efisien tentunya.
  2. Melakukan investigasi terhadap berbagai jenis berita ataupun artikel lainnya yang berbau isu SARA, dan mengungkap kebenarannya kepada Masyarakat. Dengan berbagai cara yang dapat diterima semua golongan tentunya.
  3. Membentuk dan menyebarluaskan sebuah forum diskusi yang membahas mengenai isu isu SARA yang sedang memanas di Lingkungan Masyarakat. Dengan mengikutsertakan para ahli dan tokoh tentunya.
  4. Memberikan peringatan dini terhadap para Netizen yang melanggar UU ITE untuk mengurangi jumlah pelaku yang buta hukum. Misalnya dengan memberikan feed back dan lain sebagainya.

Saya yakin Mahasiswa merupakan subjek yang tepat dalam menjalankan gagasan ini. Karena Mahasiswa merupakan simbol masyarakat yang berilmu dan bersifat netral. Sehingga lebih mudah diterima Masyarakat. Selain itu, Mahasisiwa juga telah dibekali Tri Dharma Perguruan Tinggi sehingga pengabdian terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas mereka.

Dengan berjalannya gagasan ini saya yakin akan tercipta sebuah lingkungan Masyarakat yang tenang, dan Negara yang damai. Sehingga pembangunan nasional tak akan terganggu lagi. Serta dengan dipekerjakannya Mahasiswa akan membantu mereka dalam mendapat pengalaman kerja serta membantu mengurangi pengeluaran Negara karena harga tenaga ahli jauh lebih mahal dibandingkan Mahasiswa yang melakukan nya dengan sukarela.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel